kebidanan sebagai profesi
MAKALAH KONSEP KEBIDANAN
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
DISUSUN OLEH:
PENY
ARIANI : 1220342001
PROGRAM PASCASARJANA ILMU KEBIDANAN
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ANDALAS PADANG
2012
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji penulis panjtkan kepada
Allah SWT, atas limpahan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah konsep kebidanan dengan judul “Kebidanan Sebagai Profesi”. Makalah ini
disusun untuk memenuhi tugas pada makalah konsep kebidanan yang diampu oleh ibu
Hj. Ulvi Maryati, S.Kp, M.Kes, program pascasarjana ilmu kebidanan Universitas
Andalas Padang.
Dalam makalah ini dibahas tentang defenisi bidan,
defenisi profesi dan kebidanan sebagai profesi. Kami berharap makalah ini dapat
dijadikan sumber informasi lebih lanjut oleh tenaga kesehatan khususnya Bidan.
Penulis meyakini di dalam penulisan makalah ini
masih banyak kekurangan sehinggga kritik dan saran sangat penulis harapkan
untuk perbaikan isi dan kualitas makalah ini.
Padang, September 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………. i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………... 1
A. Latar
Belakang……………………………………………………………………. 1
B. Tujuan…………………………………………………………………………….. 1
BAB II
PEMBAHASAN……………………………………………………………… . 2
A. Defenisi
Bidan……………………………………………………………………. 2
B. Defenisi
Kebidanan……………………………………………………………….. 2
C. Defenisi
Profesi…………………………………………………………………… 3
D. Bidan
Sebagai Profesi…………………………………………………………….. 3
E. Manajemen
Organisasi Profesi…………………………………………………… 9
BAB III
PENUTUP……………………………………………………………………. 13
A. Kesimpulan
……………………………………………………………………….. 13
B. Saran………………………………………………………………………………. 14
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………….. iii
Lampiran Jurnal
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejarah kebidanan menunjukkan bahwa kebidanan merupakan
salah satu profesi tertua di dunia dan diakui secara nasional dan
internasional. Sejak adanya peradaban manusia. Bidan lahir sebagai wanita
terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu-ibu yang melahirkan. Profesi ini
telah mendudukkan peran dan posisi seorang bidan menjadi terhormat di
masyarakat karena tugas yang diembannya sangat mulia dalam upaya memberikan
semangat dan membesarkan hati, mendampingi serta menolong ibu yang melahirkan
sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Profesi bidan itu merupakan suatu pekerjaan yang membutuhkan
pengetahuan khusus dalam beberapa bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan
peraturan yang telah disepakati oleh anggota profesi dalam hal ini Ikatan Bidan
Indonesia (IBI). Untuk melaksanakan
Tugasnya sebagai
profesi, bidan harus melalui pendidikan formal, mempunyai sistem pelayanan,
kode etik, dan etika kebidanan dalam melaksanakan atau mengerjakan pekerjaan
yang menjadi tanggung jawabnya secara professional.
Namun demikian sebagai salah satu tenaga profesi dalam kesehatan, bidan
masih terperangkap dalam paradigm lama yang pada akhirnya menghambat kemajuan
profesinya. Untuk itu makalah ini dibuat agar bidan mempunyai pemahaman yang
integral berkaitan dengan profesinya.
B.
Tujuan
Mensosialisasikan kembali keberadaan bidan sebagai profesi
dan perannya dalam menghadapi perubahan paradigma kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Defenisi
Bidan
Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun
internasional. Pengertian bidan dan bidang praktrknya telah diakui oleh
International Confederation Midwives ( ICM ) dan International Federation of
Gynaecologust dan Obstetrion ( FIGO ) serta World Health Organitation ( WHO ).
1.
International Confederation Of
Midwife
Bidan
adalah seseorang yang telah menjalani program pendidikan kebidanan, yang diakui
di Negara tempatnya berada, berhasil menjalankan program studinya di bidang
kebidanan dan memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk dapat terdaftar dan
atau izin resmi untuk melakukan praktek kebidanan.
2.
Menurut WHO
Bidan adalah seseorang yang telah diakui secara
regular dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana yang telah diakui skala
yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan
memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan.
3.
Menurut Permenkes No.
1464/MENKES/PER/X/2010
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari
pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4.
Dalam bahasa inggris
Midwife
(Bidan) berarti “with woman”(bersama wanita, mid = together, wife = a woman.
Dalam bahasa Perancis, sage femme (Bidan) berarti “ wanita bijaksana”,sedangkan
dalam bahasa latin, cum-mater (Bidan) bearti ”berkaitan dengan wanita”.
B.
Defenisi
Kebidanan
Kebidanan adalah bagian integral dari sistem kesehatan dan berkaitan
dengan segala sesuatu yang menyangkut pendidikan, praktik dank ode etik bidan
dimana dalam memberikan pelayanannya meyakini bahwa kehamilan dan persalinan
adalah suatu proses fisiologi/normal dan bukan merupakan penyakit.
C.
Defenisi
Profesi
Berasal dari bahasa latin
"Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi:
kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh
nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti sempit profesi
berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus
dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi juga diartikan sebagai “
Suatu pekerjaan yg membutuhkan pengetahuan khusus dlm bidang ilmu, melaksanakan
cara-cara dan peraturan yg telah disepakati anggota profesi itu “ Chin Yacobus,
1993.
Menurut Abraham Flexman (1915)
Profesi diartikan sebagai Akitivitas yg bersifat intelektual berdasarkan ilmu
& pengetahuan digunakan untuk tujuan praktek pelayanan dapt dipelajari,
terorganisir secara internal dan altristik.
Menurut Suessman (1996) Profesi
berarti berorientasi kepada pelayanan memiliki ilmu pengetahuan teoritik dgn otonomi
dari kelompok pelaksana.
Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada
bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.
D.
Bidan
Sebagai Profesi
1.
Ciri Profesi Bidan
Profesi
adalah suatu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan,
keguruan, dsb) tertentu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dari pengertian
tersebut dapat dikatakan bahwa bidan merupakan profesi, yang dapat diterangkan
dengan ciri-ciri tertentu yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Disiapkan melalui pendidikannya formal agar lulusannya dapat
melaksanakan/mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara
profesional.
b.
Dalam menjalankan tugasnya, bidan memiliki alat yang
dinamakan standar pelayanan kebidanan, kode etik, dan etika kebidanan.
c.
Bidan memilikikelompok pengetahuan yang jelas dalam
menjalankan profesinya.
d.
Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya (Kepmenkes
No. 900 Tahun 2002).
e.
Memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
f.
Memiliki wadah organisasi profesi yang senantiasa
meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakatoleh
anggotanya.
g.
Memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta
dibutuhkan oleh masyarakat.
h.
Menjadikan bidan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama
kehidupan.
i.
Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam
profesinya.
2.
Jabatan Profesional
Predikat
profesional sering diberikan pada seseorang yang bekerja dibidang manapun juga.
Seorang pekerja profesional dalam bahasa kesehariannya adalah seorang pekerja
yang terampil atau cakap dalam kerjanya, biarpun keterampilan atau kecakapan
tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.
Pengertian
jabatan profesional perlu dibedakan dari jenis pekerjaan yang menuntut dan
dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (magang,
keterlibatan langsung dalam situasi kerja di lingkungannya). Seorang pekerja
profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi, keduanya (pekerja sosial dan
teknisi) dapat saja terampil dalam unjuk kerja (misalnya : menguasai teknik
kerja yang sama dapat memecahkan masalah-masalah teknisi dalam bidang
kerjanya), tetapi seseorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang
mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan
rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan
mutu karyawan (T. Raka Joni, 1980).
Demikian
pula pendapat Scum.E.H.(dalam makalah Ma’arif Husen) menyebutkan bahwa
karakteristik professional adalah :
a. Berbeda dengan amatir, terikat
pekerjaan seumur hidup yang merupakan sumber penghasilan utama.
b. Mempunyai pilihan kuat untuk pemilihan
karir profesinya dan mempunyai komitmen seumur hidup yang mantap terhadap
karirnya.
c. Mempunyai kelompok ilmu pengetahuan
dan ketrampilan khusus melalui pendidikan dan pelatihan yang lama.
d. Mengambil keputusan demi kliennya
berdasarkan prinsip-prinsip dan teori.
e. Berorientasi pada pelayanan yang
menggunakan keahlian demi kebutuhan khusus klien.
f. Pelayanan yang diberikan pada klien
berdasarkan kebutuhan klien.
g. Mempunyai otonomi dalam
mempertahankan tindakan.
h. Membuat perkumpulan untuk profesi.
i.
Mempunyai kekuatan dan status dalam bidang keahliannya dan
pengetahuan mereka dianggap khusus.
j.
Dalam memberikan pelayanan tidak boleh advertensi dalam
mencari Klien.
3.
Ciri-Ciri Jenis Pekerjaan
Professional
a. Memerlukan persiapan atau pendidikan
khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan pra jabatan yang relevan)
b. Kecakapan seorang pekerja
profesional dituntut memenuhi syarat yang telah dibakukan oleh pihak yang
berwenang (misalnya organisasi profesional, konsorsium, dan pemerintah)
c. Jabatan tersebut mendapat pengakuan
dari masyarakat atau negara.
Dari ciri-ciri jenis pekerjaan
profesional diatas bidan tergolong jabatan professional. Secara rinci ciri-ciri
jabatan profesional (termasuk bidan) adalah sebagai berikut :
a. Bagi pelakunya secara nyata dituntut
berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan
dari jenis jabatannya.
b. Kecakapan atau keahlian seseorang
pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin, tetapi
perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap. Jabatan profesional menuntut
pendidikan, dimana pendidikan ini terprogram secara relevan dan berbobot,
terselenggara secara efektif, efisien dan tolak ukur evaluatifnya terstandar.
c. Pekerja profesional dituntut
berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanyadidasari
olehkerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya,
dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya. Hal ini mendorong
pekerja profesional yang bersangkutan untuk meningkatkan (menyempurnakan) diri
serta karyanya.
d. Jabatan Profesional perlu mendapat
pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya. Jabatan profesional memiliki
syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini
menjamin kepantasan berkarya dan seklaigus merupakan tanggung jawab sosial
profesional tersebut.
Jabatan
bidan merupakan jabatan profesional.
Jabatan dapat ditinjau dari 2 aspek, yaitu :
a. Jabatan Struktural
Jabatan struktural adalah jabatan
yang secara tugas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi.
b.
Jabatan fungsional
Jabatan
fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya
yang vital dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan juga berorientasi
kualitatif.
Dalam
konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional sehingga
bidan mendapat tunjangan fungsional.
4.
Persyaratan keprofesionalan Bidan
a. Memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
b. Melalui jenjang pendidikan yang
menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
c. Keberadaannya diakui dan diperlukan
oleh masyarakat.
d. Mempunyai kewenangan yang disahkan
atau diberikan oleh pemerintah.
e. Mempunyai perandan fungsi yang
jelas.
f. Mempunyai kompetensi yang jelas dan
terukur
g. Memiliki organisasi profesi sebagai
wadah
h. Memiliki kode etik kebidanan
i.
Memiliki etika kebidanan
j.
Memiliki standar pelayanan
k. Memiliki standar praktek.
l.
Memiliki standar praktek yang mendasari dan mengembangkan
profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
m. Memiliki standar pendidikan
berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
5.
Bidan Sebagai Profesi
Sebagai anggota profesi, bidan
mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan
bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai ciri tugas yang
sangat unik, yaitu:
a.
Selalu mengedepankan
fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
b.
Memiliki kode
etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses
pendidikan dan jenjang tertentu
c.
Keberadaan bidan
diakui dan memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu
pelayanan kepada masyarakat.
d.
Anggotanya
menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode
etik profesi.
Hal
tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan sehubungan dengan anggota
profesi yang harus memberikan pelayanan profesional. Tentunya harus diimbangi
dengan kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, pelatihan, dan selalu
berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan.
6.
Upaya Yang Dilakukan Untuk Mencapai
Bidan Yang Professional.
Bidan
yang professional merupakan idaman bagi seluruh perempuan yang sudah terlanjur
menjadi bidan.
Berbagai
upaya dapat dilakukan, antara lain dengan cara ;
a.
Memperkuat organisasi profesi.
Mengupayakan
agar organisasi profesi bidan / Ikatan Bidan (IBI) dapat terus melaksanakan
kegiatan organisasi sesuai dengan :
1)
Pedoman Organisasi.
2)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3)
Standar Profesi ( Standar Organisasi, Standar pendidikan
berkelanjutan, Standar kompetensi, Standar pelayanan, Kode etik dan Etika
kebidanan ).
b.
Meningkatkan kualitas pendidikan bidan.
Melalui
berbagai jalur pendidikan, baik secara formal maupun non formal. Secara formal,
rencana pendidikan bidan Harni Kusno dalam makalah Profesionalisme Bidan
menyongsong Era Global, sebagai berikut :
1)
Pendidikan saat ini ( D III Kebidanan, D IV Bidan Pendidik
).
2)
Rencana pendidikan bidan kedepan ( S1 Kebidanan, S2
Kebidanan dan S3 Kebidanan ).
Secara non formal, dapat dengan cara :
1)
Pelatihan - pelatihan untuk mencapai kompetensi bidan ( LSS,
APN, APK, dll).
2)
Seminar – seminar, lokakarya dll.
c.
Meningkatkan kualitas pelayanan bidan
Bidan
berada pada setiap tatanan pelayanan termasuk adanya bidan praktek mandiri/
bidan praktek swasta ( BPS ). Peningkatan kualitas pelayanan bidan adalah dengan
cara :
1)
Fokus pelayanan kepada ibu/ perempuan dan bayi baru lahir.
2)
Upaya peningkatan kualitas pelayanan dilaksanakan melalui
pelatihan klinik dan non klinik, serta penerapan model sebagai contoh : Bidan
Delima, Bidan Keluarga, Sistem Pengembangan Manajemen Kinerja Klinik/ SPMKK.
3)
Kebijakan dalam pelayanan kebidanan antara lain : Kep.Menkes
no. 900 tahun 2002 tentang Kewenangan Bidan, Kep.Menkes no 369/ 2007 tentang
Standar Profesi Bidan, Jabatan Fungsional Bidan, Tunjangan Jabatan Fungsional
Bidan.
d.
Peningkatan Kualitas Personal Bidan
Peningkatan
kualitas personal dan universal kebidanan sudah dimulai sejak dalam proses
pendidikan bidan, setiap calon bidan sudah diwajibkan untuk mengenal,
mengetahui, memahami tentang peran, fungsi dan tugas bidan. Setiap bidan harus
dapat mencapai kompetensi profesional, kompetensi personal dan universal,
dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1)
Sadar tentang pentingnya ilmu pengetahuan / iptek, merasa
bahwa proses belajar tidak pernah selesai, belajar sepanjang hayat/ life long
learning dalam dunia yang serba berubah dengan cepat.
2)
Kreatif, disertai dengan sikap bertanggungjawab dan mandiri.
Bidan kreatif yang bertanggungjawab dan mandiri akan memiliki harga diri dan
kepercayaan diri sehingga memumgkinkan untuk berprakarsa dan bersaing secara
sehat.
3)
Beretika dan solidaristik.
Bidan yang
beretika dan solidaristik, dalam setiap tindakannya akan selalu berpedoman pada
moral etis, berpegang pada prinsip keadilan yang hakekatnya berarti memberikan
kepada siapa saja apa yang menjadi haknya / bersifat tenggangrasa.
7.
Kewajiban Bidan terhadap Profesinya
a. Setiap bidan harus
menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan
kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu pada masyarakat.
b. Setiap bidan harus
senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
8.
Perilaku Profesional Bidan
Bidan sebagai
tenaga profesional harus mempunyai perilaku yang mencerminkan
keprofesionallnya, adapun perilaku profesional bidan antara lain :
a. Bertindak sesuai keahlian
b. Mempunyai moral yang tinggi
c. Bersifat jujur
d. Tidak melakukan coba-coba
e. Tidak memberikan janji yang
berlebihan
f. Mengembangkan kemitraan
g. Terampil berkomunikasi
h. Mengenal batas kemampuan
i.
Mengadvokasi pilihan klien
E.
Manajemen
Organisasi Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang
perlu dukungan body of knowledge yang dperoleh melalui latihan terarah
dan berkesinambungan, memiliki kode etik serta orientasinya adalah melayani.
Ditempatkan sebagai warga profesi
(WP), jika :
1.
Profesi
sebagai penghasilan utama
2.
Kewajiban
dan tanggungjawabnya bukan karena uang semata
3.
Berilmu,
terlatih, mampu, terampil dan berkembang
4.
Otonom
atau melakukan atas kemauan sendiri
5.
Bergabung
dalam organisasi profesi karena kesamaan cita-cita bukan keuntungan.
OP dan WP yang baik memiliki cirri-ciri antara lain: adanya ikatan
persaudaraan dan kebanggaan menjadi anggota dalam kepemimpinan kolektif;
menjaga martabat dan kehormatan profesi; menempuh pendidikan dan latihan
berkelanjutan; pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan.
Untuk melaksanakan tugas dan tanggung ajwab, OP harus bepegang pada
misinya yaitu merumuskan etika, kompetensi dan kebebasan profesi. Dalam
mencapai misi OP menetapkan standar pelayanan, pendidikan dan latihan untuk WP,
serta memperjuangkan kebijakan dan politik profesi. Kesemua itu, bertujuan
menciptakan mutu pelayanan profesi dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.
Pentingnya anggota profesi (AP) praktik dengan bersendikan
profesionalisme dan otonomi profesi merupakan indicator bagi organisasi untuk
membina dan membela anggotanya. Praktik kedokteran (juga bidan) pada dasarnya
mengandung dua kondisi pertama, yaitu (1) ketidaktahuan pasien (patient
ignorance) yang dapat mendorong terjadinya kondisi kedua (2) timbulnya
keinginan yang berlebihan oleh pasien saat menjalani konsultasi/pengobatan (induce
demand).
AP yang baik harus dibela manakala praktik profesinya terganggu. Dengan
demikian, kewajiban organisasi profesi sangatlah jelas, yaitu membina
anggotanya agar menjadi baik dan membela anggotanya yang baik apabila
mendapatkan masalah dalam praktik profesinya. Jika AP telah berulang kali
dibina namun tidak menjadi baik dan pada saat yang bersamaan mendapat masalah
dalam praktik profesinya maka bukanlah kewajiban utama organisasi profesi untuk
membelanya.
Advokasi
Input – Sistem Praktik yang Baik
Manajemen organisasi profesi untuk menjaga harkat dan martabat dalam
proses praktik AP, tidak akan berjalan baik jika inputnya tidak baik. AP yang praktik
harus terseleksi dari dua aspek, yaitu :
1.
Seleksi
aspek kompetensi teknis, misal :
Adanya sertifikat kompetensi dari
pendidikan berkelanjutan sebagai syarat registrasi ulang. Hal ini penting
sebagai instrument seleksi untuk organisasi profesi demi menjaga kompetensi
pengetahuan dan ketrampilan bagi AP
2.
Seleksi
aspek kompetensi teknis, misal :
Adanya catatan khusus tentang
kelalaian etika AP selama menjalankan praktik bidan.
Anggota profesi yang kompeten dan
baik, diharapkan dapat menjalankan praktiknya secara professional dan otonom.
Namun, ini membutuhkan berbagai input lain yang berpengaruh terhadap upaya
terciptanya suasana kondusif bagi AP untuk berpraktik sesuai harkat dan
kehormatan profesi, meliputi pembiayaan, pedoman standar yang harus diikuti,
juga manajemen yang menjamin profesionalisme dan otonomi profesi.
Sistem praktik kesehatan yang baik
tidak dapat menjamin harkat dan kehormatan profesi kepada diri praktisi secara
individual. Mengharapkan praktisi kesehatan (missal bidan) sepenuhnya mematuhi
sumpah dank ode etik profesinya atas kesadaran sendiri akan berat manakala
pergeseran-pergeseran nilai dan situasi social yang terjadi tidak lagi
menunjang. OP harus mengadvokasi terciptanya sistem praktik kesehatan yang baik
agar dapat membantu mengeliminir pengaruh sistem sekitar yang buruk. Output dari
sistem praktik kesehatan yang baik jika AP melayani masyarakat melalui praktik
kesehatan bermutu sesuai kompetensi dan kewenangannya.
Pelayanan bermutu akan berdampak
positif terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Pertimbangkan
semangat “keadilan” bagi AP, dengan kata lain AP yang member pelayanan bermutu
haruslah tercukupi kesejahteraannya. Kesejahteraan yang cukup, dapat membantu
AP mengembangkan dan mengabdikan ilmunya, karena AP harus terus belajar yang
membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Manajemen OP ini diharapkan dapat
melahirkan prinsip “kesamaan”, semangat kerja sama antara IBI, IDI dan OP
kesehatan lain, bahu membahu mengadvokasi sistem praktik kesehatan yang beik,
dengan tujuan utama : peningkatan derajat kesehatan bangsa Indonesia, sekaligus
menggapai cita-cita universal OP yaitu menjaga harkat dan martabat kehormatan
profesinya.
Peraturan dan perundangan yang
mendukung keberadaan profesi Bidan dan Organisasi Bidan
1.
Kepmenkes No.491/1968 tentang
peraturan penyelenggaraan sekolah bidan
2.
No. 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang
wewenang Bidan
3.
No. 386/Menkes/SK/VII/1985 tentang
penyelenggaraan program pendidikan bidan
4.
No. 329/Menkes/VI/Per/1991 tentang
masa bakti Bidan
5.
Instruktur Presiden Suharto pada
siding cabinet paripurna tentang perlunya penempatan Bidan Desa
6.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
572 Tahun 1994 tentang registrasi dan praktik Bidan
7.
Peraturan pemerintah No. 32 Tahun
1961 Lembaran Negara No. 49 tentang tenaga kesehatan
8.
KepMenkes No.
077a/Menkes/SK/III/97 tentang petunjuk teknis pelaksanaan masa bakti bidan PTT
dan pengembangan karir melalui praktik bidan perorangan di Desa
9.
Surat Keputusan Presiden RI No. 77
Tahun 2000 tentang perubahan atas keputusan presiden No. 23 tahun 1994 tentang
pengangkatan bidan sebagai PTT
10. kepMenkes
No. 1464 Tahun 2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik kebidanan
11. KepMenkes
369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar profesi bidan
12. PerMenkes
No. 161 Th. 2010 tentang STR
Hubungan
waktu dengan profesi Bidan
Jurnal
penelitian oleh Choucri, Lesley pada tahun (2012) dengan judul penelitian Midwives
and the time: a theoretical discourse and analysis,
menyatakan bahwa waktu merupakan kekuatan yang kompleks tidak bisa dilihat,
didengar dan dirasakan namun sangat berpengaruh terhadap kinerja seorang bidan,
dimana waktu paruh kerja yang banyak menuntut tanggung jawab seorang bidan
disamping keluarganya sangat berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan oleh
Bidan itu sendiri.
Seiring
dengan bertambahnya kebutuhan tenaga bidan yang dirasakan oleh Pemerintah dan
Masyarakat, seiring dengan betambahnya jumlah bidan, serta kepercayaan
Pemerintah dan Masyarakat terhadap bidan dalam upaya- upaya untuk menurunkan
Angka Kematian Ibu - Bayi ( AKI – AKB ) dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat , sangat diperlukan bidan- bidan yang professional.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bidan sebagai pekerja professional
dalam menjalankan tugas dan praktiknya bekerja berlandaskan pandangan filosofis
yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik
yang dimiliki yang diatur oleh organisasi profesinya yaitu Ikatan Bidan
Indonesia. Bidan merupakan profesi, yang dapat diterangkan sebagai berikut :
1.
Disiapkan
melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang
menjadi tanggung jawabnya secara professional
2.
Dalam
menjalankan tugasnya, bidan memiliki alat yang dinamakan standar pelayanan
kebidanan, kode etik, dan etika kebidanan.
3.
Bidan
memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya
4.
Memiliki
kewenangan dalam menjalankan tugasnya (Kepmenkes No.1464 Tahun 2010)
5.
Memberikan
pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
6.
Memiliki
wadah organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya
7.
Memiliki
karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan oleh masyarakat
8.
Menjadikan
bidan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama kehidupan
9.
Anggota-anggotanya
bebas mengambil keputusan dalam profesinya
B.
Saran
1.
Bagi Bidan
Diharapkan dapat berpartisipasi
secara aktif dalam organisasi dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya
sesuai dengan etika profesinya
2.
Bagi
Organisasi Profesi
Diharapkan agar terus berupaya
mengembangkan pelayanan dan pengetahuan bagi semua Bidan secara adil dan merata
3.
Bagi
Pemerintah
Berupaya secara terus menerus
dalam mendukung profesi Bidan dengan cara meningkatkan kualitas SDM Bidan
melalui penyediaan fasilitas pendidikan yang bermutu.
DAFTAR PUSTAKA
Alexander, Jo. 1993. Midwifery
Practice. Mac Millan. London
Chucri Lesrey, 2012. Evidence
Based Midwifery, Midwives and the time. Vol X. USA : Royal Collage of Midwives
Estiwani, dkk, 2008. Konsep
Kebidanan. Yogyakarta : Fitramaya
Harni , 2000. Mutu Pelayanan Bidan Praktek Swasta / BPS
dalam Mengantisipasi Era Globalisasi, Jakarta : PP IBI
---------, 2000. Professionalisme Bidan
Menyongsong Era Global, Jakarta : PP IBI
Pengurus Pusat IBI. 1996. Etik
dan Kode Etik Kebidanan. Jakarta : PP IBI
|
bagus sekali artikelnya, boleh tanya ga indonesia menganut model of care dari negara mana? karena ga ada patokan yang berhasil saya dapatkan. boleh tau sekalian sumbernya.. thanks before
BalasHapus